CARA MENGURUS KTP HILANG ATAU RUSAK DI KABUPATEN KARAWANG ( menggunakan edukcapil Karawang)
assalamualaikum kawan kawanku sekalian
ilustrasi KTP |
tampilan website e-dukcapil kab. karawang |
berikut langkah-langkahnya :
1. kunjungi website e-dukcapil
Langkah pertama
pasti saja mengunjungi website e-dukcapil di https://edukcapil.karawangkab.go.id/
2. tekan tombol daftar
Setelah menekan tombol
daftar maka akan muncul tampilan formulir pendaftaran. Isi sesuai dengan data
yang dibutuhkan. Setelah menekan tombol daftar maka akan muncul notifikasi bahwa telah dikirim verifikasi ke Email.
formulir pendaftara |
Catatan: registrasi e-dukcapil hanya dapat dilakukan pada hari kerja (senin – jumat) dan jam kerja (07.00 – 16.00).
3. Buka Email
Setelah melalukan pendaftaran, maka akan dikirimkan email verifikasi seperti ini
Selanjutnya tekan tombol "verifikasi surel" setelah itu akan muncul notifikasi bahwa akun telah berhasil dibuat.
4. Login
setalah membuat akun, selanjutnya login kedalam sistem dengan mengisi NIK, kata sandi dan captcha (angka yang dibawah) kemudian tekan Log In.
5. Pilih menu KTP Elektronik
Lalu pilih yang sesuai dengan kebutuhan kalian. Karena KTP saya hilang, jadi saya pilih Rusak/Hilang
Kemudia akan muncil tampilan seperti ini
Pilih terlebih dahulu permohonan untuk siapa, karena di edukcapil karawang kita dapat melakukan permohonan untuk 1 KK jadi tidak hanya untuk perorangan belaka. Kemudian pilih pengambilan mau di Kantor Dukcapil atau di Kecamatan.
lalu setelah itu mengisi atau mengupload persyaratan. Berikut persyaratannya:
a. Fotocopy KK.
b. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02). Berkas dapat didownload disini.
c. Surat kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-el nya hilang).
d. Foto KTP-el asli (bagi yang rusak).