CARA MENGURUS KTP HILANG ATAU RUSAK DI KABUPATEN KARAWANG ( menggunakan edukcapil Karawang)

 assalamualaikum kawan kawanku sekalian


selamat datang di blog ini, blog yang dibuat hasil gabut :v

Kali ini saya akan membahas dan membagikan pengalaman bagaimana cara mengurus KTP yang hilang khususnya di Kabupaten Karawang. 

ktp-hilang
ilustrasi KTP


Jadi saya jelaskan dulu alasan kenapa saya membuat blog ini, saya beberapa minggu yang lalu kehilangan KTP saya, kemudian saya coba urus ke Balai Desa mereka malah ekhem meminta uang kopi. Jadi saya memutuskan untuk mencari informasi secara mandiri dan ternyata mudah, berikut caranya...


Untuk mengurus KTP yang hilang di Kabupaten Karawang sebenarnya cukup mudah, dikarenakan Pemda Kabupaten Karawang memiliki website yang diperuntukan untuk mengurus dokumen Capil (Catatan Sipil) yang bermasalah. alamat websitenya adalah https://edukcapil.karawangkab.go.id/ 


e-dukcapil kab. karawang
tampilan website e-dukcapil kab. karawang


Sedikit membahas e-dukcapil, di website tersebut dapat digunakan untuk membuat berbagai dokumen seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Nah yang akan saya bahas adalah bagaimana cara mengurus KTP Hilang menggunakan E-dukcapil Kabupaten Karawang.

berikut langkah-langkahnya :

          1.     kunjungi website e-dukcapil

Langkah pertama pasti saja mengunjungi website e-dukcapil di https://edukcapil.karawangkab.go.id/

2.     tekan tombol daftar

Setelah menekan tombol daftar maka akan muncul tampilan formulir pendaftaran. Isi sesuai dengan data yang dibutuhkan. Setelah menekan tombol daftar maka akan muncul notifikasi bahwa telah dikirim verifikasi ke Email.

form pendaftaran edukcapil karawang
formulir pendaftara


Catatan: registrasi e-dukcapil hanya dapat dilakukan pada hari kerja (senin – jumat) dan jam kerja (07.00 – 16.00).

            3. Buka Email

Setelah melalukan pendaftaran, maka akan dikirimkan email verifikasi seperti ini


Selanjutnya tekan tombol "verifikasi surel" setelah itu akan muncul notifikasi bahwa akun telah berhasil dibuat. 

        4. Login 

setalah membuat akun, selanjutnya login kedalam sistem dengan mengisi NIK, kata sandi dan captcha (angka yang dibawah) kemudian tekan Log In.


        5. Pilih menu KTP Elektronik


Lalu pilih yang sesuai dengan kebutuhan kalian. Karena KTP saya hilang, jadi saya  pilih Rusak/Hilang



Kemudia akan muncil tampilan seperti ini



Pilih terlebih dahulu permohonan untuk siapa, karena di edukcapil karawang kita dapat melakukan permohonan untuk 1 KK jadi tidak hanya untuk perorangan belaka. Kemudian pilih pengambilan mau di Kantor Dukcapil atau di Kecamatan.


lalu setelah itu mengisi atau mengupload persyaratan. Berikut persyaratannya:


a. Fotocopy KK.

b. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02). Berkas dapat didownload disini.

c. Surat kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-el nya hilang).

d. Foto KTP-el asli (bagi yang rusak).


        6. Menunggu

Setalah mengisi semua data yang diperlukan, tahap terakhir adalah menunggu. Sepengalaman saya proses menunggunya sekitar 2 Minggu, dan akan ada pemberitahuannya di website. setelah selesai akan tampil seperti berikut

 


        7. Mengambil KTP di Kantor Camat

tahap terkahir adalah mengambil KTP baru di Kantor Camat dengan membawa Kartu Keluarga dan menunjukan QR Code yang ada di website.




demikianlah saudara saudaraku cara mengurus KTP yang hilang ataupun KTP yang Rusak di Kabupaten Karawang, semoga bermanfaat.


wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.